Cari Blog Ini
Jumat, 16 November 2007
kondusifkah?
sekondusif apa suasana pekerja sekelas operator, bisa menjadi penentu jam dan target produksi dalam suatau perusahaan
undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 adalah karya cipta pemerintah yang dahsyat.
mengapa dahsyat? hirearki undang undang nya harus mengacu pada undang undang tenaga kerja terlebih dahulu. kedua peraturan perusahaan, dan yang terakhir adalah perjanjian kontrak antara pemodal dan pekerja.
namun yang sekarang terjadi adalah, tidak komitmenya perusahaan akan hirearki ke tiga susunan undang undang tersebut.
yang akan di gol kan adalah iklim investasi yang ramah, hingga mendorong pemodal untuk membentuk usaha.
namun tak dapat dipungkiri akan kepentingan para pekerja kelas operator sering di abaikan.
padahal jika di telisik, cost produksi, timing produksi, dipegang sepenuhnya oleh pekerja kelas operator.
salah sedikit (miskonsepsi) antara pekerja dan jadwal. bisa berubah semua susunan pemasaran atau penjualanya. yang nota bene berakibat merosotnya nilai produksi.
pemodal jelas sebagai penguasa, ia yang mempunyai asiggnment, ia penentu kebijakan.
pemodal yang sekarang, mulai tidak mengindahkan lagi undang undang tenaga kerja.
ketidaksesuaian selalu muncul karena pemodal harus menekan biaya yang menggunung.
tingkat kesejahteraan diabaikan, pekerjaan yang dianggap tetap(bukan harian lepas) seringkali di limpahkan pada pegawai kontrak, outsourcing.
nah pertanyaanya adalah sampai level manakah pekerja endonesa merasa kondusif saat produksi berlangsung....
kita hendaknya bergandengan tangan, pemodal takkan bisa jalan sendiri tanpa pekerja dan itulah sebaliknya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar