Alat
perlindungan diri. APD
Alat perlindungan diri mutlak digunakan untuk bekerja dengan resiko tinggi.
Alat tersebut melindungi operator dari bahaya kerja yang timbul. Seperti kita
ketahui dalam undang undang K3 prioritas utama yang harus terlindungi dari
bahaya bekerja adalah operator itu sendiri. Alat perlindungan diri bisa dibagi
menurut organ tubuh yang dilindungi nya.
1.
Pelindung Tubuh
a.
Baju kerja
b.
wearpack.
c.
Apron
d.
Jas Hujan
e.
Sabuk pengaman.
2.
Pelindung mata
a.
Kacamata putih
b.
Kacamata hitam las OAW
c.
Kacamata hitam Las SMAW, Las listrik.
d.
Kap las
3.
Pelindung hidung dan pernafasan.
a.
Masker kain
b.
Masker teropong
4.
Pelindung tangan
a.
Sarung tangan kain
b.
Sarung tangan karet
c.
Sarung tangan kulit
5.
Pelindung kaki
a.
Sepatu kulit
b.
Sepatu karet
c.
Sepatu safety.
6.
Pelindung Kepala
a.
Helm
b.
Topi kain
c.
Penutup rambut.
7.
Pelindung telinga
a.
Earplug
b.
Earset.
Tentu saja APD digunakan sesuai dengan keperluan yang pas, misalkan saja
ditempat high risk building pelindung kepala digunakan helm safety, namun
berbeda lagi jika di tempat pabrik makanan hanya digunakan penutup kepala dari
kain saja sudah cukup
Selain melindungi organ, ada alat perlindungan diri yang digunakan untuk
melindungi produk dari bahaya kontaminasi virus, penyakit, bakteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar