Keselamatan kesehatan kerja
lingkungan hidup
1. Pengertian dan tujuan kesehatan
dan keselamatan kerja Keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai suatu
upaya untuk menjamin kesehatan,keutuhan dan kesempurnaan baik dari jasmani
maupun rohani tenaga kerja
penerapannya dalam usaha adalah mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan Penyakit akibat kerja atau pekerjaan yang
dilakukan.
2. Kesehatan dan keselamatan kerja (
K3 ) adalah bidang yang terkait dengan, kesehatan,keselamatan dank esejahteraan
manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah
untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.K3 juga melindungi
rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin
terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukp penting bagi moral, legalitas, dan
finansial. Semua organisasi yang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa
pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang
waktu.
Praktek K3 meliptui pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga
penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan
kesehatan dan cuti sakit.
3. Dalam K3 kita sudah dianjurkan
untuk menjaga keselamatan,kesehatan,dan kesejahteraan pribadi didalam bekerja
di tempat kerja.maka dari itu untukmenjaga kerja kita agar tetap optimal dan
tidak ada problem.sebaiknya perlu diingat mengatur waktu supaya dalam pekerjaan
kita bisa lebih efisien dan efektif. misalkan yang perlu diingat prioritas
utama dari awal mulai bekerja-istirahat-selesai.
4. Dalam K3 bisa dilihat
undang-undang yang berlaku di indonesia Undang-Undang yang mengatur K3 adalah
sebagaiberikut :
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja
dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental
dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat
kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja,
serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga
berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta
mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Undang-undang
nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja
juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agarset iap pekerja dapat bekerja
secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya
hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja
meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini
mengatur mengenai segala hal yang
berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak
maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai penjabaran
dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan
Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,
Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993
tentang Penyakit Yang Timbul AkibatHub ungan Kerja Keselamatan dan Kesehataan
Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu
diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di
darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya,
setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan
kerja. Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan Memenuhi
dan mentaati semua syarat- syarat
keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan Meminta pada Pengurus agas
dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan
kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan
olehnya kecuali dalam hal-hal
khusus ditentukan lain oleh pegawaipengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung-jawabkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar