Cari Blog Ini

Sabtu, 30 Agustus 2014

Keselamatan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup

Keselamatan kesehatan kerja  lingkungan hidup

1.      Pengertian dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja Keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai suatu upaya untuk menjamin kesehatan,keutuhan dan kesempurnaan baik dari jasmani maupun rohani tenaga kerja
penerapannya dalam usaha adalah mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan  dan Penyakit akibat kerja atau pekerjaan yang dilakukan.

2.      Kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 ) adalah bidang yang terkait dengan, kesehatan,keselamatan dank esejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukp penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi yang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.
Praktek K3 meliptui pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.


3.      Dalam K3 kita sudah dianjurkan untuk menjaga keselamatan,kesehatan,dan kesejahteraan pribadi didalam bekerja di tempat kerja.maka dari itu untukmenjaga kerja kita agar tetap optimal dan tidak ada problem.sebaiknya perlu diingat mengatur waktu supaya dalam pekerjaan kita bisa lebih efisien dan efektif. misalkan yang perlu diingat prioritas utama dari awal mulai bekerja-istirahat-selesai.



4.      Dalam K3 bisa dilihat undang-undang yang berlaku di indonesia Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagaiberikut :
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban  memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang
nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja
juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agarset iap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang
berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan
Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993
tentang Penyakit Yang Timbul AkibatHub ungan Kerja Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan Memenuhi dan  mentaati semua syarat- syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khusus ditentukan lain oleh pegawaipengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

 

Tidak ada komentar: