Cari Blog Ini

Rabu, 03 Agustus 2016

awal mula listrik



Sejauh itu banyak sekali penelitian tentang listrik dan pada tahun 1800 barulah manusia bisa menikmati gunanya listrik. Pada tahun 1800 Alessandro Volta berpendapat bahwa listrik itu seperti air dan berarti listrik itu sangat berguna karena mempunyai tenaga, dan dari hasil kerja kerasnya ia pun berhasil membuat baterai dan kita tahu bahwa baterai adalah sumber listrik.
Lalu Michael Faraday, penemuannya sama seperti Volta yaitu listrik, tetapi faraday berjasa sangat besar dalam memajukan masalah listrik mengapa demikian karena Faraday berhasil menemukan listrik dengan jalan gerakan-gerakan magnet yang dimana penemuannya ini mendasari perlistrikan dewasa ini.
BAGAIMANA LISTRIK TERBENTUK
Kita akan membicarakan bagaimana bisa terbentuknya listrik yang kita gunakan sehari-hari. Listrik muncul akibat dari GGL atau gaya gerak listrik. Contoh sederhana, misalkan ada kumparan kawat lalu kumparan tersebut kita dekatkan ke magnet, maka akan ada arus dalam kawat tersebut. Hal itu terjadi karena kawat tersebut kelebihan muatan elektron dan elektron itu akan meloncat ke daerah yang kekurangan elektron. Pada saat elektron berpindah, ada energi yang dihasilkan dan energi itu yang kita pakai. Jika kita gerakan terus menerus magnet tersebut dengan cepat dan berulang-ulang, hasilnya di kawat tersebut muncul yang kita sebut listrik.
Proses ini kita temui pada generator pembangkit listrik PLN. Contoh model yg paling sederhana adalah dinamo. Tetapi proses ini dibalik. Coba kamu dihubungkan dinamo itu pada lampu kecil, lalu putar dinamo itu secara cepat, maka lampu itu akan nyala. Begitulah proses terbentuknya listrik yang kita pakai saat ini. Alat itu juga terdapat pada lampu sepeda model dulu. Dinamo akan dilekatkan pada ban depan dan saat ban berputar, lampu akan menyala.
Begitulah prosesnya, sebenarnya tidak rumit. Kita tetap menikmati bisa listrik selama generator yang ada pada PLN tetap berputar. Cara memutarnya itulah yang jadi permasalahan. Kebanyakan PLN masih menggunakan mesin berbahan bakar fosil. Sebenarnya lebih ramah menggunakan arus air, angin atau tenaga matahari.

Sabtu, 04 Oktober 2014

Rabu, 17 September 2014

SOAL ESSAY PEKERJAAN DASAR ELEKTRO MEKANIK

SOAL EVALUASI
KOMPETENSI DASAR : PEKERJAAN DASAR ELEKTROMEKANIK
SEMESTER : 1
JUMLAH : 5
SIFAT : ESSAY OPEN BOOK

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1. SEBUTKAN PRIORITAS DALAM K3LH

2. APAKAH PERBEDAAN DARI PERALATN TANGAN DAN PERALATAN TANGAN BERTENAGA?

3. MENURUT PENDAPATMU, APA YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM MENGGUNAKAN PERALATAN TANGAN DAN PERALATAN TANGAN BERTENAGA?

4. MENURUT PENDAPATMU APA YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM MENGGUNAKAN APD?

5. MENURUT PENDAPATMU, KECELAKAAN KERJA DALAM DUNIA PEKERJAAN DISEBABKAN OLEH APA SAJA?



 

Rabu, 03 September 2014

Las Listrik / Sub Merch Arch Welding

Las listrik adalah salah satu pengelasan yang banyak sekali digunakan. Sedangkan definisi las adalah ikatan metalurgi pada sambungan logam paduan yang dilakukan dalam keadaan lumer atau cair ".Sedangkan Las listrik adalah salah satu cara nya saja. Cara lainya bisa menggunakan Las Oksi Asetilin (karbit), las argon dll.
Pemilihan teknis pengelasan biasanya menyesuaikan dengan bahan yang akan dilas, menyesuaikan tebal atau tipis nya bahan yang akan di las.




tabel diatas menunjukan besarnya diameter elektroda dan kekuatan dilalui amper nya. Dengan di salurkan arus dari positif ke negatif diameter yang lebih besar tentu saja akan diperoleh kuat arus yang baik pula saat digunakan untuk mengelas.
Kekuatan arus mempengaruhi kekauatan pengelasan, hal ini dikarenakan, besarnya kawat inti sebagai bahan pengisi pada sambungan juga menjadi banyak, alasan kedua adalah kedalaman pengelasan menjadi lebih.




Minggu, 31 Agustus 2014

Tugu pahlawan

Jalan jalan sore di bilangan tugu pahlawan. Gedung era kolonial jelas masih tersirat di wilayah ini. Diantaranya gedung bi, yang dijadikan markasnya manajemen uang di indonesia, gedung gubernuran yang dijadikan kantornya pak de karwo. Gedung gedung ini dijadikan aset budaya bagi kota surabaya. Sayang sekali baru jam 8 malam tempat rekreasi sejarah di tugu pahlawan ini sudah tutup.
Ari haji, saipul, sudirman. Kacauuuu


Posted via Blogaway

Prioritas dalam K3LH

Prioritas dalam k3
Dalam dunia pekerjaan yang dekat dengan bahaya yang beresiko tinggi perlu adanya kesepakatan tentang prioritas dalam k3.
1.      Tentu saja semua pihak yang dekat dengan resiko itu harus merasa terlindungi.
Sebagai operator / pekerja itu sendiri, adalah prioritas pertama. Seorang operator tidak boleh mendahulukan keselamatan alat kerja atau produk jika dirinya sendiri terlalu beresiko dengan bahaya.
2.      Prioritas kedua adalah rekan sejawat dalam pekerjaan tersebut. Tidak boleh seorang operator melakukan pekerjaan namun membahayakan rekan nya sendiri. Contohnya, seorang teknisi yg melakukan perawatan pada mesin namun tidak memberikan tagout atau lovkout pada tombol start. Lalu secara tidak sengaja ada operator mesin tersebut menyalakan mesin.
3.      Prioritas ketiga adalah lingkungan kerja. Di lingkungan bekerja harus dijaga dengan regulasi yang kontinue dan konsisten, misalnya di lingkungan mebeler, tentu saja sirkulasi udara harus baik, udara segar harus tersedia. Selain lingkungan yg bisa tercemar kesehatan orang yang ada di lingkungan itu dalam jangka panjang bisa terancam.
4.      Prioritas ke empat adalah peralatan bekerja, investasi gedung, mesin dan lainnya. Pada prioritas ini kadang kala kepentingan investor dan kepentingan pekerja saling tumpang tindih, maka diperlukan pemahaman yang sangat jelas bagi semua anggota yang ada dalam lingkungan kerja tersebut. 
5.  Prioritas terakhir adalah produk yang di buat. Produk elektronik, produk makanan dll.
 
Setelah semua prioritas tersebut dijelaskan maka orang yg ada di lingkungan itu harus bisa memilah, tidak boleh ditumpang tindihkan. Karena keperluan segelintir golongan.

Sabtu, 30 Agustus 2014

Keselamatan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup

Keselamatan kesehatan kerja  lingkungan hidup

1.      Pengertian dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja Keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai suatu upaya untuk menjamin kesehatan,keutuhan dan kesempurnaan baik dari jasmani maupun rohani tenaga kerja
penerapannya dalam usaha adalah mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan  dan Penyakit akibat kerja atau pekerjaan yang dilakukan.

2.      Kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 ) adalah bidang yang terkait dengan, kesehatan,keselamatan dank esejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukp penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi yang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.
Praktek K3 meliptui pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.


3.      Dalam K3 kita sudah dianjurkan untuk menjaga keselamatan,kesehatan,dan kesejahteraan pribadi didalam bekerja di tempat kerja.maka dari itu untukmenjaga kerja kita agar tetap optimal dan tidak ada problem.sebaiknya perlu diingat mengatur waktu supaya dalam pekerjaan kita bisa lebih efisien dan efektif. misalkan yang perlu diingat prioritas utama dari awal mulai bekerja-istirahat-selesai.



4.      Dalam K3 bisa dilihat undang-undang yang berlaku di indonesia Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagaiberikut :
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban  memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang
nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja
juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agarset iap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang
berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan
Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993
tentang Penyakit Yang Timbul AkibatHub ungan Kerja Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan Memenuhi dan  mentaati semua syarat- syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khusus ditentukan lain oleh pegawaipengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.